Sehubungan dengan telah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 sebagai perubahan PP 30 tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, maka peran para PNS dituntut untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati dijatuhi hukuman disiplin.
Sebagai salah satu solusi untuk dapat memberikan pemahaman yang utuh mengenai kedudukan setiap pihak dalam penjatuhan sanksi pelanggaran disiplin PNS, dan memberikan masukan bagi penyempurnaan rancangan Peraturan Perundang-undangan, Lembaga Pengembangan Pelatihan Akuntansi Keuangan dan Pemerintahan Daerah (LPPAKPD) akan menyelenggarakan Bimbingan Teknis Nasional terkait dengan Sosialisasi PP No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS, Sengketa Kepegawaian, Promosi Dan Penghargaan Bagi Pegawai Negeri Sipil serta Penyesuaian Gaji Pokok PNS berdasarkan PP No. 25 tahun 2010, yang akan diselenggarakan :
Angkatan I : Rabu – Kamis / 01 – 02 Desember 2010
Angkatan II : Rabu – Kamis / 08 – 09 Desember 2010
Angkatan III : Rabu – Kamis / 15 – 16 Desember 2010
Angkatan IV : Rabu – Kamis / 22 – 23 Desember 2010
Angkatan V : Rabu – Kamis / 29 – 30 Desember 2010
Waktu : 08.00 – 16.00 WIB
Tempat : Hotel Golden Boutique
Jl. Angkasa Raya No. 01, Jakarta Pusat